Membudayakan Mental Inklusif
Oleh: Bayu Mitra A. Kusuma, S.AP, M.AP, M.Pol.Sc
Pada setiap tanggal 3 Desember, dunia memperingati International Day of People with Disability atau hari difabel sedunia. Terlepas dari perdebatan klasik atas penggunaan istilah penyandang disabilitas ataupun difabel, peringatan ini adalah bagian integral dari upaya untuk terus mengkampanyekan pemahaman tentang permasalahan difabel, membuka kesadaran masyarakat mengenai pentingnya integrasi difabel dalam setiap lini kehidupan, dan menggalang dukungan dari semua pihak untuk memperjuangkan harkat, martabat, hak, kesetaraan, serta kesejahteraan difabel.
Terkait dengan peringatan ini, kata inklusif menjadi istilah yang begitu populer di kalangan masyarakat Indonesia, meskipun tak semua mampu memahaminya dengan baik. Terutama setelah pemerintah meratifikasi Convention on the Rights of People with Disabilities (CRPD) pada tahun 2011 lalu. Sejak 2016 kita boleh lebih berbangga karena pemerintah telah menerbitkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut memberikan mandat yang kuat kepada negara untuk melindungi dan memenuhi 22 hak difabel. Mulai dari hak hidup, hak bebas dari stigma, dan hak-hak dasar lainnya. Namun yang menjadi pertanyaan adalah sudah sejauh mana inklusif menjadi mindset bagi pemerintah dan masyarakat saat ini.
Arif Maftuhin, Direktur Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga, mengemukakan bahwa secara umum terdapat empat indikator inklusivitas, yaitu: partisipasi, ketersediaan, aksesibilitas, dan budaya inklusif. Partisipasi dapat diartikan bahwa difabel berperan serta secara aktif dalam segala aspek kehidupan sebagaimana warga negara pada umumnya. Ketersediaan dapat dipahami sebagai adanya layanan, fasilitas, program, atau sarana dan prasarana untuk memenuhi hak-hak difabel sesuai dengan yang dimanatkan UU dan peraturan pemerintah. Adapun aksesibilitas artinya kemudahan bagi difabel untuk memperoleh manfaat dari sebuah sarana, fasilitas, layanan, dan program secara mandiri tanpa adanya hambatan atau barrier. Sedangkan budaya inklusif adalah sikap aparatur pemerintahan dan masyarakat umum yang tidak diskriminatif, memberikan pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan atas hak-hak difabel.
Dari keempat indikator tersebut, dapat dikatakan bahwa budaya inklusif adalah fondasi utama. Karena jika mental inklusif telah menjadi budaya, maka partisipasi, ketersediaan, dan aksesibilitas secara otomatis akan mengikuti. Atau dengan kata lain apabila budaya inklusif telah menjadi mindset atau mental dalam pikiran seseorang, maka disadari atau tidak orang tersebut akan selalu memikirkan pemenuhan hak-hak difabel dalam setiap aktivitasnya. Hal tersebut tentu berbeda jika inklusif tidak dimulai dari membudayakannya. Pemenuhan partisipasi, ketersediaan, dan aksesibilitas akan terasa berat dan berjalan tak beriringan. Apalah arti partisipasi difabel jika fasilitas untuk mereka tidak tersedia dan apalah guna ketersediaan fasilitas untuk difabel jika tidak mampu diakses secara mandiri.
Akhir-akhir ini semakin marak munculnya daerah di Indonesia yang mengklaim sebagai kota inklusif. Namun jika kita melihat secara lebih detail dan mengacu empat indikator tadi, faktanya belum ada kota yang benar-benar inklusif. Pada umumnya daerah yang mengklaim sebagai kota inklusif tersebut hanya sebatas inklusif di sektor pendidikan saja. Tentu sektor pendidikan saja tidak cukup untuk dijadikan acuan klaim tersebut. Karena pendidikan hanyalah salah satu dari 22 hak difabel yang tertera dalam UU No. 8 Tahun 2016. Artinya masih ada 21 hak difabel lainnya yang masih harus dipenuhi untuk membenarkan klaim tersebut, seperti perlindungan hukum, pekerjaan yang layak, transportasi yang aksesibel, teknologi informasi, dan lain sebagainya.
Pemerintah terutama di daerah harus membuka mata bahwa pemenuhan hak difabel masih membutuhkan upaya keras dan komprehensif. Memang benar bahwa dalam membudayakan mental inklusif bukan hanya domain dari pemerintah, namun juga seluruh lapisan masyarakat. Namun perlu diingat bahwa pemerintah adalah pemegang otoritas sehingga peran mereka menjadi sangat vital sebagai katalisator. Terlebih salah satu indikator kebijakan yang baik dalam good governance adalah “dapat diterima oleh seluruh masyarakat”. Hal tersebut tiada lain adalah pengejawantahan dari pengertian inklusif itu sendiri. Dengan demikian, jika secara umum inklusif telah menjadi perspektif dalam semua program pembangunan dan semua aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip inklusivitas, maka pemenuhan hak-hak difabel dapat semakin terjamin.
Penulis adalah Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga