Memanfaatkan Media Sosial di Tahun Politik
Media sosial merupakan wadah baru bagi aktifitas interaksi masyarakat hari ini. Kecepatan mengakses informasi tanpa batas ruang dan waktu menimbulkan keefektifan waktu bagi pengguna media sosial itu sendiri. Banyak hal yang bisa dilakukan di media sosial, misalnya seperti berbisnis, melakukan kegiatan sosial kemanusiaan, memberikan informasi yang terkait dengan pendidikan atau bahkan menggunakannya untuk melakukan kampanye kreatif.
Bagaimanapun, media sosial menjadi bagian dari kemajuan teknologi informasi yang bisa dinikmati oleh masyarakat hari ini. Selain menggeser budaya interaksi lama, media sosial mampu mengubah interaksi di dunia nyata yang bersifat terbatas menjadi interaksi dunia maya dengan kecepatan tanpa batas ruang dan waktu. Tentu ini menjadi daya tarik tersendiri bagi individu, mengingat akses terhadap suatu informasi merupakan aktifitas dari kehidupan itu sendiri.
Castell, berpendapat bahwa abad ini masyarakat berada pada era informasi dan jaringan dimana Paradigma Teknologi Informasi menjadi ciri utamanya. Paradigma ini memiliki beberapa ciri utama salah satunya ialah teknologi informasi di definisikan sebagai Logika Jaringan yang memungkinkan mereka memengaruhi berbagai proses dan organisasi. Teknologi-teknologi baru ini sangat fleksible dan bahkan teknologi informasi yang dipadukan dengan fasilitas internet bisa diakses oleh siapa saja tanpa memandang etnik apapun.
Berbagai hal bisa dilakukan di media sosial, termasuk dalam dunia politik. Bukan tidak mungkin, di tahun politik yakni Pemilu 2019 yang akan berlangsung platform kampanye dan penyebaran isu berlangsung di media sosial. Dalam perkembangannya, media sosial menjadi sarana yang efektif dalam proses komunikasi politik. Seorang ahli politik, Michael Rush dan Phillip Althoff (dikutip dari Rusnaini, 2008: 34), mengemukakan, “Komunikasi politik adalah proses dimana informasi politik yang relevan diteruskan dari satu bagian sistem politik kepada bagian lainnya, dan di antara sistem-sistem sosial dengan sistem-sistem politik.” Proses ini terjadi secara berkesinambungan dan mencakup pula pertukaran informasi di antara individu-individu dan kelompok-kelompoknya pada semua tingkatan (Budiyono, 2017).
Komunikasi politik di media sosial menjadi penting untuk diperhatikan. Karena menurut data dari KPU, misalnya pada Pilkada Serentak 2018 yaitu pada tanggal 27 Juni 2018 lalu yang terselenggara di 171 daerah, yakni 17 provinsi, 39 kota, dan 115. Pesta demokrasi ini sudah selayaknya mendapat kawalan dari masyarakat secara keseluruhan. Apalagi, Pemilu serentak 2019 nanti merupakan proses yang pertama bagi sejarah demokrasi di Indonesia.
Peran Media Sosial
Interaksi yang terjadi di media sosial memang sangat kompleks. Bahkan beberapa kasus politik seperti penggiringan isu, penyebaran ujaran kebencian, pengangkatan isu SARA dan lain sebagainya yang bersifat negatif terjadi melalui media sosial. Baik pesan melalui Whats App, Instagram, Twitter, Youtube, atau portal-portal berita. Karena memang pengguna media sosial juga merupakan pengguna yang sangat kompleks, dari pengguna asli yang independen maupun mereka yang teroganisir untuk menggiring isu.
Tetapi, bagaimanapun masyarakat tetap harus optimis untuk menjadi bagian dari penyebaran informasi positif di media sosial. Sebagai bagian dari oposisi pelaku penyebaran ujaran kebencian. Khususnya pemuda, sebagai pengguna terbesar media sosial serta pengguna independen lain. Banyaknya calon pemimpin yang diusung oleh partai sebagai peserta Pilkada bisa dipantau oleh pengguna media sosial itu sendiri. Pemantauan ini bukan untuk menekan calon itu sendiri, tetapi supaya kita bisa ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, calon mana yang kira-kira layak menjadi pemimpin.
Bagi masyarakat khususnya pemuda, ia bisa menggunakan media sosial untuk mencari informasi terkait track record calon kepala daerahnya. Kemudian ikut berpartisi mensosialisasikan pentingnya menjadi pemilih yang cerdas, tanpa money politik dan tentu mengenal betul calon pemimpin yang akan dipilih untuk daerahnya. Bagi penyelenggara yakni KPU, media sosial bisa menjadi platform penyebaran informasi yang efektif. Baik terkait dengan penyelenggaraan, tata cara memilih, maupun informasi lain seperti sosialisasi calon resmi yang lolos maju menjadi peserta Pilkada.
Selain masyarakat dan KPU, media sosial juga bisa dimanfaatkan oleh peserta dan partai politik itu sendiri. Yakni bisa digunakan untuk kampanye dan sosialisasi calon. Bahkan, bukan tidak mungkin apabila kampanye tanpa batas ruang dan waktu menggunakan media sosial ini menjadi wadah yang bisa memangkas mahalnya ongkos politik. Terakhir, bagi pengguna media sosial, ia bisa menjadi pioner untuk menyebarkan isu positif yang tidak mengandung ujaran kebencian di tahun politik 2 tahun ke depan. Membagikan kampanye kreatif bagaimana menjadi pemilih cerdas, menolak money politik, mengawal demokrasi dengan damai, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa tanpa sentimen etnik, agama, maupun budaya.
Mahasiswa Sosiologi
Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta