Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) bersama Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) menyelenggarakan Sosialisasi Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Psikolog Umum di Convention Hall Lantai 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00–17.00 WIB tersebut diikuti oleh para psikolog dari berbagai wilayah. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya HIMPSI dan AP2TPI untuk memperkuat pemahaman psikolog mengenai standar kompetensi, kewenangan praktik, layanan psikologi, uji kompetensi menuju praktik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), serta mekanisme pemenuhan Satuan Kredit Profesi dalam proses perpanjangan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP).
Dalam praktik profesi psikologi, pengembangan kompetensi secara berkelanjutan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai SKP tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif profesi, tetapi juga menjadi bagian dari proses menjaga dan meningkatkan kompetensi psikolog sepanjang masa praktik. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua III Pengurus Pusat HIMPSI, Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi., Psikolog. Sambutan juga disampaikan oleh Ketua AP2TPI, Rahmat Hidayat, S.Psi., M.Sc., Ph.D., serta Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Astri Hanjarwati, S.Sos., M.A., yang mewakili institusi tuan rumah.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari HIMPSI, AP2TPI, serta Tim Ad Hoc Implementasi dan Monitoring SILP. Dari HIMPSI, materi disampaikan oleh Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi., Psikolog, sementara AP2TPI menghadirkan Reny Yuniasanti, M.Psi., Ph.D., Psikolog. Adapun Tim Ad Hoc Implementasi dan Monitoring SILP diwakili oleh Berliana Sari Oktaria, M.Psi., Psikolog dan Miftahun Ni’mah Suseno, M.A., Psikolog.
Para narasumber memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek yang perlu dipahami oleh psikolog dalam menjalankan layanan profesional, mulai dari kompetensi dan kewenangan psikolog umum, ruang lingkup layanan psikologi, hingga ketentuan dan mekanisme pengumpulan SKP untuk mendukung proses perpanjangan SILP.Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi juga menjadi ruang dialog antara organisasi profesi, institusi pendidikan tinggi psikologi, dan para praktisi. Peserta memperoleh kesempatan untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang ditemui dalam penerapan ketentuan profesi, termasuk implikasinya terhadap praktik psikologi di berbagai bidang layanan. Kolaborasi antara HIMPSI dan AP2TPI dalam kegiatan ini mencerminkan pentingnya sinergi antara organisasi profesi dan institusi pendidikan dalam memastikan kesinambungan antara pendidikan, kompetensi, regulasi, dan praktik profesional psikologi.
Melalui kegiatan tersebut, HIMPSI dan AP2TPI berharap para psikolog umum memiliki pemahaman yang semakin komprehensif mengenai kompetensi, kewenangan, serta kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan. Pemenuhan SKP diharapkan tidak semata-mata dipahami sebagai persyaratan perpanjangan izin layanan, melainkan sebagai bagian dari komitmen profesi untuk menjaga mutu, etika, dan kualitas layanan psikologi kepada masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk terus membangun praktik psikologi yang profesional, kompeten, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi profesi di Indonesia.