Pembinaan Pegawai Bagi Tenaga Kependidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga mengadakan kegiatan Pembinaan Pegawai Bagi Tenaga Kependidikan yang berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 09.00WIB –Selesai dan bertempat di Multimedia Room lantai 1 FISHUM. Kegiatan pertama diisi oleh rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kabag TU FISHUM Enny Iroh Hayati, SE., M.S.I, menyampaikan beberapa kegiatan yang akan berlangsung hingga akhir tahun dan tentang kedisplinan pegawai yang harus ditingkatkan lagi, acara selanjutnya pembukaan oleh ibu Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Dr. Erika Setyanti Kusumaputri, S.Psi., M.Si. menyampaikan bahwa semua pengawai beserta jajaran pimpian harus bekerja secara kompak dan baik agar terciptanya suasana kerja yang dinamis, dan dapat saling medukung program-program yang sudah disusun, setelah sambutan acara selanjutnya penjelasan tentang organisasi dan tata lakasna yang disampikan oleh kabiro AUK Dr. H. Ali Sodiq., S.Ag., M.A. Organisasi dan Tata kerja adalah Sistem untuk menetapkan tugas, tanggung jawab, dan hubungan kerja di dalam suatu lembaga Tata kerja adalah cara-cara melaksanakan kerja yang efisien mengenai sesuatu pekerjaan dengan mempertimbangkan tujuan, tenaga kerja, fasilitas dan waktu, bahwa ASN profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah yang mempunyai perinsip dan nilai dasar , kode etik , prilaku komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas kualifikasi akademik jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesionalitas jabatan. Dalam instansi pegawai di bagi menjadi dua, yaitu ASN dan P3K yang mempunyai tugas , tanggung jawab ,dan hak yang berbeda yang sudah ditetapkan oleh udang-undang. Dengan adanya aturan yang berlaku pun para ASN di harapkan dapat mematuhi segala aturan yang telah ada dan menyelesaiakn kewajiban dengan baik, dan kinerja kita akan di nilai oleh Pejabat Penilai Kinerja yaitu atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Bapak Kabiro AUK juga memberikan penjelasan tentang kenaikan pangkat dan jabatan fungsional yang berada pada kementrian agama. Pada bagian akhir Dr. H. Ali Sodiq., S.Ag., MA menyampaikan bahwa dalam bekerja pun kita juga harus berlandaskan keikhlasan seperti dalam QS At-Taubah: 105 “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. Setelah diskusi acara di lanjutkan dengan foto bersama dan penutup.