Pelaksanaan Pemilihan Calon Wakil Senat Universitas untuk Perwakilan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2024-2028
Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Pemilihan Wakil Senat Universitas 2024-2028
Yogyakarta, 20 November 2024 – Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Pemilihan Wakil Senat Universitas 2024-2028 secara demokratis. Pemilihan yang berlangsung di lingkungan FISHUM ini bertujuan untuk memilih dua perwakilan dari fakultas yang akan bergabung dalam keanggotaan Senat Universitas.
Tiga calon yang diajukan dalam pemilihan ini adalah:
- Dr. Bono Setyo (Program Studi Ilmu Komunikasi),
- Maya Fitria, S.Psi., M.A. (Program Studi Psikologi), dan
- Achmad Uzair, S.IP., M.A., Ph.D. (Program Studi Sosiologi).
Proses pemilihan melibatkan seluruh dosen tetap di lingkungan FISHUM sebagai pemilih. Pemilihan dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan demokratis, sesuai dengan pedoman tata kelola universitas.
Dalam sambutannya, Dekan FISHUM, Dr. Erika Setyanti Kusumaputri, S.Psi., M.Si., menekankan pentingnya proses pemilihan ini untuk memastikan keterwakilan fakultas di tingkat universitas. “Senat Universitas merupakan lembaga strategis dalam pengambilan keputusan akademik dan pengembangan kebijakan institusi. Oleh karena itu, proses pemilihan ini adalah langkah penting untuk menghadirkan wakil yang kompeten dan mampu menyuarakan aspirasi FISHUM di tingkat universitas,” ujar Dr. Erika.
Setelah pemungutan suara yang berlangsung dengan tertib, hasil akhir pemilihan diumumkan dengan dua calon memperoleh suara terbanyak. Kedua calon terpilih akan resmi mewakili FISHUM sebagai anggota Senat Universitas untuk periode mendatang.
Tujuan dan Harapan:
- Memastikan keterwakilan FISHUM dalam penyusunan kebijakan strategis di UIN Sunan Kalijaga.
- Meningkatkan kontribusi fakultas dalam pengembangan akademik dan tata kelola universitas secara menyeluruh.
Hasil Pemilihan (tentatif):
Pengumuman hasil resmi setelah penghitungan yang disahkan di saksikan oleh para saksi-saksi dari tiap-tiap prodi yang diwakili Kaprodi. akan disampaikan melalui surat keputusan dekanat setelah proses verifikasi selesai.