Monitoring Persiapan MBKM Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Sesi Foto Bersama
“Ada 8 hak belajar mahasiswa di kurikulum MBKM ini, oleh karena itu bapak-ibu penting untuk mengkhatamkannya,” tutur Dr. Sulistyaningsih, S.Sos., M.Si. dalam sambutan pembuka acara Monitoring Persiapan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Acara ini berlangsung Selasa, 17 Mei 2022 di Interactive Center (IC) Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Acara ini dihadiri Kaprodi Sekprodi Psikologi, Ilmu Komunikasi, dan Sosiologi serta para dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga.
Lanjutnya lagi, Dr. Sulistyaningsih, S.Sos., M.Si. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik juga mengajak masing-masing prodi untuk membuat MoU (terkait dengan mitra belajar), karena kalau hanya bentuk inisiasi-inisiasi saja belum bisa dianggap untuk MBKM. “Pengisian OBE (Outcome Base Education) yang diinput di SIA, harus segera diselesaikan di semua Prodi. Sebagai catatan, setiap mata kuliah harus muncul Dosen Pengampunya,” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Dr. Muhammad Fakhri Husein, S.E., M.Si. Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga. Beliau menyampaikan bahwa pada semester 5 ini diharapkan MBKM sudah bisa diterapkan. “Juni ada mitra MBKM non-PT, salah 2 prodi yang disebut-sebut adalah Prodi Komunikasi dan Psikologi, mereka sangat membutuhkan mahasiswa magang disana. Di lapangan, ternyata banyak sekali kementerian yang belum tahu UIN Sunan Kalijaga, sehingga kita perlu lebih mengenalkan diri dan hingga saat ini Universitas sudah menginisiasi beberapa kerjasama non-PT yang mendukung,” jelasnya.
Beliau juga menghimbau masing-masing prodi untuk mengidentifikasi dan memperhatikan 8 hak belajar MBKM. Apabila belum siap, maka bisa prioritaskan di beberapa hak yang bisa diimplementasikan. Harapannya Mei-Juni bisa mendaftar untuk magang MBKM. Ada tiga model dikenalkan Kementerian Pendidikan: 1. Model Bebas: UI, ITB (magang 20 sks, berani menerapkan). 2. Model Berstruktur (misal magang 20sks, tetapi ada mata kuliah-mata kuliah yang tetap diadakan). 3. Model Kombinasi.
“UIN Sunan Kalijaga menerapkan model berstruktur karena memperhatikan laporan BKD dosen agar masih aman. Nanti jika dihapuskan mata kuliah yang diampu dan diganti magang saja maka dosen akan kehilangan pencatatan kinerja (sesuai mata kuliah) untuk laporan BKD,” jelasnya lagi.
Pertanyaan lebih lanjut tentang implementasi MBKM ialah bagaimana hak belajar itu untuk penentuan mata kuliah equivalensinya?. Beliau menjelaskan bahwa Di level Universitas tidak menentukan, sesuaikan saja dengan keilmuan prodinya. Bagi mahasiswa magang, pastikan tempat magang yang relevan dengan keilmuannya (tentukan mata kuliah yang dekat dengan magangnya, untuk besaran SKS juga bisa dikreasikan sendiri). “Dosen fungsinya sebagai pendamping, tugasnya di awal membekali mahasiswa dengan konten yang sesuai dengan tempat magang, monitoring selama magang, dan menguji laporan magang yang dikaitkan dengan mata kuliah yang relevan,” imbuhnya. (Tri)