FISHUM UIN Sunan Kalijaga Adakan Mentoring Akselerasi: Lektor Kepala dan Guru Besar

Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) UIN Sunan Kalijaga mengadakan kegiatan Mentoring Akselerasi: Lektor Kepala dan Guru Besar, pada Jumat, 10 Juni 2022. Bertempat di Ruang Sidang Lantai 2 FISHUM UIN Sunan Kalijaga, acara ini diharapkan mampu mempercepat proses Dosen FISHUM yang akan segera mengurus Lektor Kepala dan Guru Besar.

Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si. Dekan FISHUM UIN Sunan Kalijaga dalam sambutannya menjelaskan bahwa Keberadaan Lektor Kepala dan Guru Besar menjadi sebuah keniscayaan bagi lembaga. Oleh karena itu para dosen yang sudah memenuhi persyaratan segera mengurus kenaikan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar.

“Fakultas akan lebih intens mengawal para Dosen untuk Lektor Kepala dan Guru Besar. Kami berharap, jumlah Lektor Kepala dan Guru Besar bisa mengalami peningkatan yang nantinya bisa memperkuat akreditasi Prodi dan Institusi UIN Sunan Kalijaga,” tuturnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Dr. Sulistyaningsih, S.Sos., M.Si. Wakil Dekan Bidang Akademik FISHUM UIN Sunan Kalijaga yang dalam hal ini memandu acara. “Kegiatan Sharing Session Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen sudah dilakukn dua kali sejak tahun 2020 dan 2021. Tahun ini, khusus untuk mentoring Akslerasi Lektor Kepala dan Guru besar. Harapannya dengan mentoring akselerasi ini dapat mempercepat para Dosen FISHUM yang akan segera mengurus ke Lektor Kepala dan Guru Besar,” jelasnya.

Acara ini diisi oleh dua narasumber yakni Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I. (Sekretaris TPKI UIN Sunan Kalijaga) dan Suefrizal, S.Ag., M.S.I. (Kabag Akademik UIN Sunan Kalijaga). Dalam pemaparannya, Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I. menjelaskan bahwa dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Menurutnya, dalam proses mengurus Guru Besar dan Lektor Kepala ada dua jalur yakni Ilmu Umum di Kemdikbud-Ristek dan Ilmu Agama di Kemenag. Syarat kenaikan Jabatan Fungsional Lektor Kepala Bidang Ilmu Umum terdiri dari masa kerja minimal 8 tahun, syarat khusus karya ilmiah, dan kecukupan untuk unsur utama dan penunjangnya. Sementara, syarat untuk kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala bidang Ilmu Agama dengan masa kerja minimal antara lain masa kerja kurang dari 8 tahun teregister NIDN, memenuhi syarat khusus karya ilmiah, serta kecukupan untuk unsur utama dan penunjangnya.

Sementara itu Suefrizal, S.Ag., M.S.I. memberikan penjelasan tentang teknis penyiapan dokumen kenaikan jabatan dosen. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain dokumen utama yakni mengisi isian file excel dan bukti kinerja. Kedua, dokumen pendukung seperti ijazah terakhir, abstrak disertasi, SK, sertifikat pendidik, PAK, dan SKP. Ketika, dokumen syarat tambahan (ke guru besar) yakni scan SK pembimbing disertasi.

Terlihat hadir dalam kegiatan kali ini Wakil Dekan Bidang Administrasi, Umum, Perencanaan dan Keuangan Dr. Yani Tri Wijayanti, S.Sos., M.Si. Kepala Bagian Tata Usaha, Endah Susilandari, S.H., M.Si. serta para Dosen di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga. (tri)