- Pemohon
informasi kepada PPID lewat surel, whatsapp, webform, telepon, atau datang
ke Kantor PPID;
- Pemohon
mengisi formulir permohonan informasi berisikan data diri pemohon serta
memberikan salinan identitas data diri pemohon/institusi (Copy KTP/Akta
Organisasi);
- Pemohon
informasi menerima tanda bukti permohonan dan/atau konfirmasi dari petugas
informasi apabila syarat telah lengkap dan telah mendapat verifikasi dari
PPID;
- Pemohon
informasi menerima informasi yang diminta, atau surat keputusan PPID
paling lama 18 hari kerja, terhitung dari tanggal pengajuan.