Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), laman ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola institusi yang transparan, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di tingkat fakultas, kami berdedikasi untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh sivitas akademika maupun masyarakat luas.
Melalui penyediaan Daftar Informasi Publik ini, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora berupaya terus meningkatkan standar akuntabilitas publik. Kami mengklasifikasikan informasi institusi secara sistematis untuk memastikan hak publik terhadap akses informasi terpenuhi dengan baik, sekaligus menjamin perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memudahkan penelusuran, kami telah mengelompokkan Daftar Informasi Publik ke dalam beberapa kategori standar tata kelola informasi, yakni sebagai berikut:
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala: Meliputi program kerja, ringkasan kinerja, informasi penerimaan mahasiswa, hingga ringkasan laporan keuangan yang diperbarui secara rutin.
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Serta Merta: Meliputi informasi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak, keselamatan publik, atau informasi darurat di lingkungan kampus.
- Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat: Meliputi dokumen perencanaan strategis, peraturan dan kebijakan tingkat fakultas, prosedur layanan administrasi, hingga hasil keputusan rapat pimpinan yang terbuka untuk publik.
- Informasi yang Dikecualikan: Daftar informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik dengan alasan ketat sesuai Undang-Undang KIP, seperti data pribadi sivitas akademika atau rahasia hak kekayaan intelektual yang sedang dalam proses.