Dosen FISHUM Ikuti Pelatihan Asesor Kompetensi oleh LSP UIN Sunan Kalijaga

Sesi Penyampaian Materi oleh Dra. Lisa Natalia, MS, Ph.D.,
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan pelatihan Asesor Kompetensi. Pelatihan kali ini terselenggara atas kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan berlangsung selama 5 hari yakni dari tanggal 3 hingga 7 Februari 2020. Berlangsung di Hotel New Saphir Jl. Laksda Adisucipto No.38, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pelatihan kali ini diisi oleh beberapa master asesor.
Narasumber dalam pelatihan kali ini yakni Dra. Lisa Natalia, M.Sc., Ph.D, Dimas Andyan, B.IT., M.M., Rony Wardhana, SE., M.Ak., CPAI., dan Ratih Maharani, S.Pd., M.Pd. Penyelenggaraan pelatihan kali ini berdasarkan keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 174.4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis materi uji kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Sunan Kalijaga.
“Kegiatan Pelatihan Asesor Kompetensi ini diharapkan dapat mempersiapkan dan menghasilkan tenaga-tenaga Asesor Kompetensi di LSP UIN Sunan Kalijaga yang mampu memberikan uji kompetensi terhadap peserta uji (mahasiswa) dalam ruang lingkup kompetensi sesuai bidang masing-masing,” jelas Dr. Yani Tri Wijayanti, M.Si,. selaku ketua LSP UIN Sunan Kalijaga yang juga sebagai Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi.
Menurutnya, dengan adanya pelatihan ini, beliau juga berharap Lisensi LSP UIN Suka segera turun. Sehingga, apabila lisensi sudah ada, LSP bisa segera melakukan uji kompetensi pada mahasiswa yang akan lulus atau wisuda. Selain itu, LSP juga bisa membekali mahasiswa tersebut dengan Sertifikat Kompetensi dari BNSP.
Terlihat hadir juga sebagai peserta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. H. Waryono, M.Ag. Selain Dr. Waryono, pelatihan ini juga diikuti oleh dosen dari Pascasarjana, Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Dosen FEBI, Dosen Fakultas Saintek, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Dosen Fakultas Dakwah, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM).
Dra. Lisa Natalia, MS, Ph.D., dalam materinya menjelaskan bahwa asesor bertugas untuk mengetahui kompetensi terkait dengan bagaimana individu memiliki kemampuan dan kewenanagan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.
“Knowledge, skill dan attitude adalah ranah dari kompetensi dan harus memiliki ketiganya. Asesor harus memiliki sertifikat teknis dari BNSP. Asesor bertugas untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas dan memutuskan apakah seseorang sudah kompeten atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya lagi, bukti kompetensi tidak langsung di dapatkan dari bagaimana sesorang mengerjakan tugas (teliti, rapi) atau portofolio. Pengambilan keputusan didasarkan oleh Persyaratan dasar sesuai skema adalah syarat dari pemohon sertifikasi terhadap penguji. Aspek kritis atau aspek penting yaitu aspek yang tidak boleh dilanggar dan harus akurat di setiap unitnya.
Dari FISHUM, terlihat hadir Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Erika Setyanti Kusumaputri, S.Psi., M.Si. Wakil Dekan Bidang Administrasi , Dr. Sabarudin, M.Si, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Dr. Sulistyaningsih, S.Sos., M.Si. Kaprodi Sosiologi, Achmad Zainal Arifin, M.A., Ph.D., Sekprodi Sosiologi, Dr. Napsiah, S.Sos., M.Si., Dosen Ilmu Komunikasi, Rama Kertamukti, S.Sos., MSn., serta Dosen Sosiologi Dr. Muryanti, M.A yang juga menjadi Sekretaris LSP UIN Sunan Kalijaga. (tri)